Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII adalah sebuah organisasi islam di Indonesia. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI. LDII saat ini dipimpin oleh Ketua Umumnya Prof.Riset.Dr.Ir. KH. Abdullah Syam, MSc yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan 407 DPD Kota/Kabupaten, 4500 PC dan ribuan masjid yang tersebar di seluruh nusantara. Jumlah pengikut LDII menurut data statistik organisasi antara 25-29 juta jiwa di seluruh dunia. Pemerintah RI dan MUI juga mengakui bahwa warga LDII memiliki budiluhur yang baik dan menghormati hukum.
Metode Pengajaran LDII
Di dalam mengajarkan ilmu Alqu’ran dan Alhadits, LDII tidak menggunakan sistim kelas seperti pada umumnya. Metode penyampaian guru membacakan Al Quran,mengartikannya secara kata per kata dan menafsirkannya dengan dasar penafsiran dari hadits yang berkaitan dan penjelasan beberapa ahli tafsir, misalnya tafsir Ibn Katsir. Murid-murid mencatat arti kata-per kata di Al Qurannya dan juga penjelasan tafsirnya. Untuk AL Hadits cara yang sama diajarkan, dimana guru dan murid sama-sama memgang hadits yang sama dan melakukan kajian. Hadits yang dipelajari adalah utamanya hadits kutubussittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Nasai, Timidzi, Ibn Majah) dan juga hadits lainnya seperti Malik al Muatho, dan musnad Ahmad., disamping itu mereka juga mempelajari himpunan hadit sesuai temanya, sepeti kitab sholat yang berisi tatacara sholat sesuai ajaran Nabi Muhammad yang tertulis dalam beberapa sumber hadits, kitab puasa (shoum), kitab manasik haji, dan lain-lain. Dengan mempelajari hadits secara langsung dari kitab aslinya berarti secara langsung mengetahui suatu hadits apakah shohih atau lemah, sehingga terhindar dari rusaknya ilmu dan amal mereka.
Di dalam mengajarkan ilmu Alqu’ran dan Alhadits, LDII tidak menggunakan sistim kelas seperti pada umumnya. Metode penyampaian guru membacakan Al Quran,mengartikannya secara kata per kata dan menafsirkannya dengan dasar penafsiran dari hadits yang berkaitan dan penjelasan beberapa ahli tafsir, misalnya tafsir Ibn Katsir. Murid-murid mencatat arti kata-per kata di Al Qurannya dan juga penjelasan tafsirnya. Untuk AL Hadits cara yang sama diajarkan, dimana guru dan murid sama-sama memgang hadits yang sama dan melakukan kajian. Hadits yang dipelajari adalah utamanya hadits kutubussittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Nasai, Timidzi, Ibn Majah) dan juga hadits lainnya seperti Malik al Muatho, dan musnad Ahmad., disamping itu mereka juga mempelajari himpunan hadit sesuai temanya, sepeti kitab sholat yang berisi tatacara sholat sesuai ajaran Nabi Muhammad yang tertulis dalam beberapa sumber hadits, kitab puasa (shoum), kitab manasik haji, dan lain-lain. Dengan mempelajari hadits secara langsung dari kitab aslinya berarti secara langsung mengetahui suatu hadits apakah shohih atau lemah, sehingga terhindar dari rusaknya ilmu dan amal mereka.
Metode pemaknaan perlafadz itulah yang membuat para anggota LDII banyak menguasai kata-kata arab yang sangat berguna dalam kehidupan beragama. Misalnya mereka dapat mengerti apabila sedang membaca Al Quran tanpa harus mempelajari ilmu bahasa arab atau ilmu alat (nawnu, shorof) karena ulama LDII beranggapan bahwa pencerdasan ilmu Al Quran bukan hanya milik ulama tetapi untuk semua orang, karena memang AL Quran diturunkan untuk seluruh umat manusia bukan hanya untuk ulama tertentu. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk pada kita semua.
Aktivitas Pengajian LDII
LDII menyelenggarakan pengajian dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi karena Al Qur’an dan Al Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. Di tingkat PAC umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan agama islam yang sesuai dengan qur’an dan hadist, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinir diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah) Disamping itu ada pula pengajian secara umum kepada masyarakat yang ingin belajar Al-qur’an dan hadits. Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Al-qur’an dan hadits selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada seluruh warga LDII tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Al-qur’an dan hadits dalam keseharian mereka.
LDII menyelenggarakan pengajian dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi karena Al Qur’an dan Al Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. Di tingkat PAC umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan agama islam yang sesuai dengan qur’an dan hadist, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinir diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah) Disamping itu ada pula pengajian secara umum kepada masyarakat yang ingin belajar Al-qur’an dan hadits. Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Al-qur’an dan hadits selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada seluruh warga LDII tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Al-qur’an dan hadits dalam keseharian mereka.
Setiap bulan Ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir bulan ramadhan, seluruh masjid LDII selalu penuh sesak digunakan oleh masyarakat beribadah non-stop mulai jam setengah delapan malam (sehabis sholat Isya’) hingga sebelum subuh (sekitar pukul setengah empat pagi) untuk mencari Lailatul Qadar.
Sumber Pendanaan LDII
Didalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat yang sebagian besar dikumpulkan secara sukarela dari warga LDII sendiri (swadana) tanpa paksaan apapun. Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari pemerintah RI, swasta maupun perorangan.
Didalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat yang sebagian besar dikumpulkan secara sukarela dari warga LDII sendiri (swadana) tanpa paksaan apapun. Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari pemerintah RI, swasta maupun perorangan.
Kontroversi
Gerakan LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban Islam berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al-hadits tetapi menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya akibat kesalahpahaman yang sering terjadi akibat rendahnya pengetahuan masyarakat tentang aktivitas pengajian LDII [1], terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil (padahal tidak benar), konsep manquul pada pembelajarannya, pembayaran denda sebagian harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut dapat dilihat pada terbitnya buku berjudul “Islam Jama’ah : Di Balik Pengadilan Media Massa” (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/LDII)
Gerakan LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban Islam berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al-hadits tetapi menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya akibat kesalahpahaman yang sering terjadi akibat rendahnya pengetahuan masyarakat tentang aktivitas pengajian LDII [1], terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil (padahal tidak benar), konsep manquul pada pembelajarannya, pembayaran denda sebagian harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut dapat dilihat pada terbitnya buku berjudul “Islam Jama’ah : Di Balik Pengadilan Media Massa” (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/LDII)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar